Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 12 April 2013

Data Industri Sidoarjo

1 komentar

Read more...

PANDANGAN UMUM FRAKSI PAN-PKS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO Terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH Tentang PELAYANAN DAN RESTRIBUSI TERA / TERA ULANG KABUPATEN SIDOARJO

0 komentar
H. Adhy Samsetyo, SH.
Yang terhormat;
  • Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo;
  • Sdr. Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan;
Yang Kami Hormati;
  • Sdr. Para Anggota Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo;
  • Sdr. Para Komandan / Kepala Kesatuan TNI – Polri;
  • Sdr. Para Pejabat Dilingkungan Pemkab Sidoarjo serta Camat Se Kabupaten Sidoarjo;
  • Sdr. Para Pimpinan Partai Politik, Wartawan, Para Pimpinan Ormas, Organisasi Wanita, LSM serta Undangan yang berbahagia.
Alhamdulillah, Segala puji syukur kita panjatkan keharidat Allah Azza wa Jalla, yang telah melimpahkan begitu banyak rahmat dan nikmat kepada kita sekalian, sehingga pada kesempatan ini, Kamis tanggal 28 Maret 2013. kita dapat berkumpul di tempat ini dalam acara Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Pelayanan dan Restribusi Tera / Tera Ulang. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, dan tentunya bagi kita yang beragama Islam berharap semoga kita termasuk di dalamnya. Amin..
Dalam kesempatan ini pula Fraksi kami mengucapkan terima kasih kepada saudara pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan waktu kepada Fraksi PAN-PKS untuk menyampaikan Pemandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Restribusi Tera / Tera Ulang, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada saudara Bupati yang berkenan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda ini pada Rapat Paripurna ke-1 yang lalu.
Rapat Dewan yang terhormat,
        Sumber kekayaan Pemerintah Daerah yang paling dominan saat ini dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dari pajak dan retribusi. Kedua sumber yang dominan tersebut obyeknya adalah masyarakat, oleh karena itu pendapatan yang berasal dari kedua sumber tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat secara tidak langsung yaitu dalam bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Artinya semakin tinggi jumlah PAD, maka seharusnya semakin berkualitas pelayanan dan perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakatnya. Sehingga pajak dan retribusi benar-benar akan menjadi alat bagi pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan sebagai alat untuk melakukan distribusi pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat.
Retribusi bagi Pemerintah Daerah selain sebagai sumber pendapatan asli daerah juga merupakan alat bagi pemerintah untuk melakukan regulasi dan kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Retribusi sebagai sumber pendapatan pemerintah karena merupakan iuran wajib yang harus diberikan kepada pemerintah karena masyarakat telah menggunakan jasa layanan yang diberikan oleh pemerintah. Sedangkan retribusi sebagai alat regulasi dan kebijakan merupakan salah satu alat yang dapat digunakan pemerintah untuk mendesain pola perilaku dan budaya masyarakat sesuai dengan tujuan besar pembangunan daerah yang ingin dicapai.
Berdasarkan filosofi diatas maka Fraksi PAN-PKS memandang bahwa peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang keberadaannya didasarkan pada Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Dan  secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal serta Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 Tentang UTTP yang wajib di Tera/tera Ulang. Harus disusun bukan semata-mata untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo semata, tetapi juga harus didesain sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, serta alat regulasi dan kebijakan bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo, untuk mencapai tujuan dan rencana pembangunan Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh saudara Bupati Sidoarjo.
Rapat Dewan yang terhormat,
Aspek legal lain yang mendukung akan pelayanan dan retribusi tera/tera ulang bagi pemerintah kabupaten/kota juga telah diatur dan diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/ tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) kepada orang pribadi dan/ atau badan. Pemerintah Propinsi Jawa Timur juga telah menetapkan peraturan yang terkait dengan tera/tera ulang dalam  Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang Dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Berkenaan dengan Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Fraksi PAN-PKS mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang karena hal ini menunjukkan komitmen dari Bupati Sidoarjo untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Dimana Tera/tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) merupakan kebutuhan mutlak dalam bidang industry, perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, bahkan juga pendidikan. Jika kita simak dari naskah akademik yang disampaikan oleh Bupati Sidoarjo dalam lampiran Raperda ini maka filosofi dasar tera/tera ulang adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, meningkatkan kelancaran perdagangan, dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Maka dengan adanya peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan, pelayanan, dan kondisi persaingan usaha yang sehat dan kompetitif di Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan kajian akademis dan studi banding serta survey, ada beberapa faktor yang memperkuat kebutuhan akan peraturan daerah retribusi pelayanan tera/tera ulang:
  1. Jumlah industri di wilayah Kabupaten Sidoarjo lebih dari 6.000 industri
  2. Bagi hasil retribusi tera/tera ulang dari propinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hanya sekitar Rp. 300.000.000. (Tiga Ratus Juta Rupiah) jumlah ini diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan potensinya.
  3. Banyaknya Pasar Tradisional dan Modern, Rumah Sakit, SPBU, dan SPPBE yang saat ini bermunculan.
Rapat Dewan yang terhormat,
Fraksi kami menilai, bahwa secara tidak langsung Raperda ini mestinya akan dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif di Kabupaten Sidoarjo. Namun demikian, isi Raperda ini lebih banyak mengatur tentang sanksi kepada masyarakat yang menjadi obyek dari raperda ini. Sedangkan mekanisme pengawasan terhadap pemungutan, serta pengawasan petugas pelaksana pemungut dan pentera, tidak diatur secara jelas. Sanksi kepada masyarakat memang penting untuk memaksa masyarakat mentaati peraturan, tetapi pengawasan dan sanksi kepada pemungut dan pentera juga hal yang tidak bisa diabaikan demi menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan retribusi oleh petugas pemungut, dan menegakkan rasa keadilan dalam masyarakat jika terjadi kecurangan dan kelalaian yang dilakukan oleh petugas pentera. Mekanisme pengawasan dan sanksi kepada petugas pemungut retribusi dan pentera diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan dilaksanakan secara adil dan transparan. Dengan demikian perlu ada aturan reward and punishment bagi petugas pelaksana. Dalam Raperda ini Fraksi kami melihat hanya dibahas insentif bagi petugas saja, sedangkan punishment atau sanksi belum diatur. Mohon tanggapan Saudara Bupati…!
Berikutnya Fraksi PAN-PKS berpandangan perlu adanya penjelasan tentang rasionalisasi atau dasar-dasar penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi tera/tera ulang yang dilampirkan dalam raperda ini. Karena dalam naskah akademik yang dilampirkan dalam raperda ini tidak ada kajian yang dapat dijadikan landasan dasar penetapan struktur dan tarif. Kajian penetapan struktur dan besarnya tarif tera/tera ulang menjadi sangat penting untuk kita cermati guna menilai sejauh mana tarif tersebut tidak membebani masyarakat. Pemerintah sebagai regulator dan pelayan masyarakat seharusnya lebih mengutamakan pelayanan dari pada keuntungan semata, sehingga tarif tera/tera ulang tidak boleh mengandung unsur profit margin. Tarif yang dikenakan seharusnya berdasarkan atas biaya yang nyata-nyata dikeluarkan (real cost) oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut. Sifat retribusi, sekali lagi, adalah bukan aktivitas yang mencari keuntungan tetapi lebih pada penggantian biaya atas pelayanan yang dilakukan. Mohon penjelasan Saudara Bupati…!
Rapat Dewan yang terhormat,
Demikian Pandangan Umum Fraksi PAN-PKS DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Restribusi Tera / Tera Ulang. Terima kasih atas atensi peserta sidang yang terhormat ini, dan apabila terdapat hal yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Nasrun minnallah wafathun qariib.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

Sidoarjo, 28 Maret 2013
Fraksi PAN-PKS
DPRD Kabupaten Sidoarjo
                  Ketua,                                                                         Juru Bicara,



Emir Firdaus, ST., MM.                                                               H. Adhy Samsetyo, SH.
 
 Oleh Humas DPRD Sidoarjo tgl. Mar 28, 2013
Read more...

Sabtu, 06 April 2013

Istilah Dalam Kalibrasi alat ukur

0 komentar
Standar nasional
Suatu standar yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah dan digunakan secara nasional sebagai dasar menetapkan nilai dari semua standar lain dari satuan yang bersangkutan.

Tertelusur
Suatu proses dimana penunjukan dari alat ukur dapat dibandingkan dengan standar nasional untuk ukuran yang dicari dalam satu / lebih tingkatan.

Ketidakpastian pengukuran
Kesangsian yang muncul pada tiap hasil pengukuran. Pada dasarnya suatu pengukuran adalah kegiatan membandingkan antara 1 besaran dengan besaran lain yang sejenis, sehingga tidak ada istilah benar dalam pengukuran, yang ada hanyalah taksiran-taksiran, sehingga hasil pengukuran tersebut akan lengkap jika disertai dengan adanya ketidakpastian

Faktor cakupan
Dalam kalibrasi sering dilambangkan sebagai (K) adalah suatu faktor yang dapat menjadikan ketidakpastian menjadi lebih logis. Pada dasarnya faktor yang mempengaruhi akurasi pengukuran tidak sebatas reapitibility, readability, dan standar tetapi juga ada faktor-faktor lain yang tidak diperhitungkan pada pengukuran tersebut. Nah faktor cakupan ini diharapkan dapat mewakili sumber-sumber ketidakpastian yang tidak dihitung tersebut.

Sumber : kalibrasi
Read more...

Hari Metrologi Dunia 2013

0 komentar
Tema Peringatan Hari Metrologi Dunia 2013 adalah pengukuran dalam kehidupan sehari-hari. Untuk informasi selengkapnya silahkan buka website World Metrology Day.
Read more...

Pemilihan Anak Timbang Pada Kalibrasi Timbangan

0 komentar
Penentuan kelas anak timbang dalam kegiatan kalibrasi timbangan sangatlah penting, karena kesalahan dalam penentuan kelas anak timbang ini akan mengakibatkan angka ketidakpastian yang dipengaruhi standar menjadi lebih besar dari semestinya.
Catatan : Anak timbang yang digunakan untuk kalibrasi timbangan tentu saja juga harus terkalibrasi sehingga bisa menjamin rantai ketertelusuran.
Berikut ini adalah cara menentukan kelas anak timbang dalam kegiatan kalibrasi timbangan.
Rumus baku yang digunakan adalah :
Ketidakpastian anak timbang ≤ 1/3 [e]
Dimana [e] adalah verivication scale interval yang dirumuskan dengan
[e] = 10 d
Dimana
d = resolusi timabangan
Misalnya :
Kita mempunyai timbangan dengan kapasitas 200 gr dan resolusinya adalah 0.0001 gr, maka :
[e] = 10 x 0.0001 gr = 0.001 gr
1/3 [e] = 1/3 x 0.001 = 0.00033 gr = 0.33 mg
Sehingga nilai ketidakpastian anak timbang haruslah ≤ 0.33 mg
Kemudian nilai 0.33 mg tersebut kiga bandingkan dengan tabel batas kesalahan anak timbang (maksimum permissible error) yang ada di OIML R – 111 (tabel bisa didownload disini)
Dari tabel tsb kita peroleh bahwa kelas anak timbang yang harus dipakai pada kalibrasi timbangan adalah kelas E2.

Sumber :  http://kalibrasi.org/pemilihan-anak-timbang-pada-kalibrasi-timbangan/
Read more...

Metrologi Dan Meteorologi

0 komentar
Sering nya salah pengertian antara Metrologi dengan Meteorologi, menyebabkan salah paham akan tugas dan fungsi metrologi.Sebagian besar masyarakat menganggap sama antara Metrologi dengan Meteorologi. Untuk itu harus dipahami apa itu Metrologi? dan apa itu Meteorologi?.

Ditinjau dari arti kata nya Meteorologi merupakan ilmu yang mempelajari atmosfer bumi khususnya untuk keperluan prakiraan cuaca, Kata ini berasal dari bahasa Yunani meteoros atau ruang atas (atmosfer), dan logos atau ilmu.Sehingga dapata disimpulkan Meteorologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari dan membahas gejala perubahan cuaca yang berlangsung di atmosfer. Di Indonesia Meteorologi ditangani oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Metrologi (ilmu pengukuran) adalah disiplin ilmu yang mempelajari cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Metrologi mencakup tiga hal utama:
  1. Penetapan definisi satuan-satuan ukuran yang diterima secara internasional (misalnya meter)
  2. Perwujudan satuan-satuan ukuran berdasarkan metode ilmiah (misalnya perwujudan nilai meter menggunakan sinar laser)
  3. Penetapan rantai ketertelusuran dengan menentukan dan merekam nilai dan akurasi suatu pengukuran dan menyebarluaskan pengetahuan itu (misalnya hubungan antara nilai ukur suatu mikrometer ulir di bengkel dan standar panjang di laboratorium standar)
Metrologi dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama dengan tingkat kerumitan dan akurasi yang berbeda-beda:
  1. Metrologi Ilmiah: berhubungan dengan pengaturan dan pengembangan standar-standar pengukuran dan pemeliharaannya.
  2. Metrologi Industri: bertujuan untuk memastikan bahwa sistem pengukuran dan alat-alat ukur di industri berfungsi dengan akurasi yang memadai, baik dalam proses persiapan, produksi, maupun pengujiannya.
  3. Metrologi Legal: berkaitan dengan pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan.
Bidang-bidang Metrologi
Metrologi Ilmiah dibagi oleh BIPM (Bereau International des Poids et Measures), Biro Internasional Timbangan dan Takaran menjadi 9 bidang teknis:
  • massa dan besaran terkait
  • kelistrikan
  • panjang
  • waktu dan frekuensi
  • suhu
  • radiasi pengion dan radioaktivitas
  • fotometri dan radiometri
  • akustik
  • jumlah zat
Legalitas metrologi di Indonesia berpijak pada Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) yang mengatur hal-hal mengenai pembuatan, pengedaran, penjualan, pemakaian, dan pemeriksaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Sumber :
http://www.kumperindag.sulteng.go.id/v2/index.php?option=com_content&view=article&id=158:metrologi-dan-meteorologi&catid=43:bidang-metrologi&Itemid=78
Read more...

Panduan untuk Menciptakan atau Meningkatkan Infrastruktur Metrologi Kimia Nasional

0 komentar
Ikhtisar 

Penciptaan infrastruktur nasional untuk memastikan bahwa hasil pengukuran bahan kimia suatu negara yang cocok untuk tujuan mereka telah diakui sebagai suatu kebutuhan dalam dunia modern dari ekonomi global dan lingkungan perdagangan. Namun, di banyak negara di dunia, termasuk sejumlah negara maju, seperti infrastruktur Metrologi Kimia/ Metrology in Chemistry (MiC) masih ideal daripada kenyataan. Sementara ekonomi sebagian besar di tempat struktur yang mendukung keandalan dan akurasi pengukuran fisik, struktur analog untuk pengukuran kimia masih harus dibentuk atau diselesaikan.
Panduan MiC mencoba untuk menetapkan isu-isu yang harus dipertimbangkan ketika negara ini memulai pada tugas pembentukan atau perbaikan infrastruktur pengukurannya kimia. Perlu ditekankan sejak awal bahwa satu kesimpulan utama dari Panduan MiC adalah bahwa bukan satu-satunya cara yang "benar" dalam membangun infrastruktur yang sesuai. Negara-negara yang berbeda memiliki kebutuhan yang sangat berbeda dan sumber daya dan pendekatan yang dipilih dan daerah yang itu diterapkan tergantung pada faktor-faktor nyata. Namun demikian, pedoman bertujuan untuk menyajikan metodologi untuk memutuskan mana yang merupakan pendekatan yang paling cocok untuk satu set keadaan nasional. Sementara Panduan ini berfokus pada isu-isu spesifik untuk sistem metrologi, ini harus dipertimbangkan dalam luas konteks standar nasional secara keseluruhan dan infrastruktur kesesuaian. Negara juga harus memastikan bahwa internasional- sekutu kegiatan diakui dan harmonis dalam akreditasi dan standardisasi yang tersedia. Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan fasilitas pengujian dan jasa yang diterima secara internasional.
Langkah-langkah untuk Membangun Kegiatan untuk Infrastruktur MiC Nasional 
  1. Peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan nasional 
  2. Identifikasi Kebutuhan 
  3. Kemampuan Penilaian 
  4. Gap Analisis 
  5. Prioritas Kebutuhan 
  6. Model pemilihan yang tepat atau Strategi 
  7. Mendapatkan Komitmen Pemerintah 
  8. Kemampuan Pembangunan 
  9. Penyebaran Layanan

1. Peningkatan Kesadaran para Pemangku Kepentingan Nasional 
Salah satu langkah pertama dalam membangun infrastruktur MiC adalah meningkatkan kesadaran pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya tentang pentingnya pengukuran yang baik. Lembaga Metrologi Nasional (NMI) tidak bisa mencapai reformasi tersebut sendiri. Ini harus memiliki dukungan aktif dari para pemangku kepentingan yang benar-benar yakin nilai yang akan disampaikan oleh sistem tersebut. Tingkat kepemilikan ini sangat penting dalam memastikan pendanaan nasional yang lebih baik untuk pengukuran yang baik dalam kimia. Adalah penting untuk mengenali kesadaran bahwa peningkatan kegiatan harus menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan program MiC. 
2. Identifikasi Kebutuhan 
Sebelum hal lain yang sangat penting bahwa alasan untuk menciptakan atau memperbaiki sistem dan hasil yang diharapkan akan diserahkan oleh proses yang mapan. Faktor utama yang umum di balik semua bahasan ini: 
  • kebutuhan untuk dapat membandingkan pengukuran efektif ketika dibuat/dilakukan di tempat yang berbeda dan / atau waktu yang berbeda, dan 
  • kebutuhan untuk dapat mengandalkan keakuratan pengukuran. 
Hanya ketika referensi umum dan diakui secara internasional yang disampaikan oleh infrastruktur MiC akan ini kebutuhan akan terpenuhi. 
Biasanya alasan keberadaan infrastruktur MiC dan diharapkan dari itu akan berhubungan dengan satu atau lebih bidang-bidang berikut: 
Kesejahteraan Rakyat 
  • Layanan kesehatan yang handal dan efisien; 
  • Pengelolaan lingkungan / perlindungan yang efektif; 
  • Pelaksanaan hukum yang efektif; 
  • Perlindungan Konsumen; 
  • Keamanan pangan. 
Kegiatan Ekonomi Nasional 
  • Memastikan kualitas ekspor dan memfasilitasi perdagangan; 
  • Efisiensi produksi industri, pengendalian proses yang lebih efektif; 
  • Dukungan inovasi dan pengembangan industri; 
  • Pengawasan mutu barang impor. 
Ada dua dimensi untuk masing-masing bidang yang perlu dipertimbangkan. Yang pertama adalah identifikasi bidang kebutuhan. Yang kedua adalah tingkat kebutuhan yang terlibat, kuantifikasi - jika Anda suka - pendalaman kebutuhan. 
Contoh mengidentifikasi kebutuhan nasional 
Satu negara bisa mengidentifikasi kebutuhan untuk pengukuran kadar logam dalam produk bahan pokok seperti beras. Penyebabnya bisa baik untuk melindungi kesehatan negara sendiri, termasuk dalam hal impor bahan pokok, atau untuk menjaga pasar ekspor produk tersebut. Khususnya analisa Pb , Cr, Zn, Hg dan Cd mungkin diidentifikasi sebagai perhatian khusus. Namun, apa yang juga diperlukan adalah pengakuan tingkat kontaminasi yang perlu dideteksi untuk masing-masing analit dan tingkat ketidakpastian- diasosiasikan dengan hasil pengukuran yang akan membuat cocok untuk tujuan pengukuran. 
Untuk masukan pada kedua aspek itu adalah penting bahwa NMI mengidentifikasi stakeholder yang akan mendorong proses dan yang memiliki pengetahuan rinci untuk memberikan arahan kepada proses, dan kemudian melibatkan mereka dalam konsultasi. Stakeholder ini dapat diambil dari bidang-bidang berikut: 
  • badan regulasi 
  • organisasi akreditasi (accreditation organisations)
  • organisasi jaminan mutu 
  • penyedia kemampuan pengujian 
  • kelompok industri 
  • produsen bahan referensi bersertifikat 
  • organisasi perdagangan
  • penyedia layanan  pemeliharaan
  • departemen pemerintah 
  • kesehatan lembaga 
  • sektor pendidikan (universitas, dll) 
  • laboratorium pengujian  
  • organisasi perlindungan konsumen  
  • badan penetapa standar  
  • badan ilmiah  profesional 
Kebijakan pemerintah sebagai pembimbing benar-benar penting. Jika pemerintah pusat telah menetapkan prioritas untuk pembangunan, ini harus dipertimbangkan sebagai mungkin mereka telah didasarkan pada matang mempertimbangkan kebutuhan perekonomian. Terlepas dari apa pun, akan lebih mudah untuk mendapatkan pendanaan baik dari pemerintah dan sektor swasta untuk bekerja di daerah tersebut sudah diidentifikasi oleh pemerintah sebagai sesuatu yang penting. 
Kesejahteraan Rakyat
Hal ini dapat diduga bahwa di bidang ini, kebutuhan ekonomi yang paling mirip. Sistem referensi yang baik adalah dibutuhkan untuk: 
Pelayanan kesehatan yang andal dan efisien  
  • Diagnosa klinis dan pengukuran terapi  
  • Kualitas obat-obatan 
Pengelolaan lingkungan hidup / perlindungan yang efektif
  • Kunci pengukuran lingkungan. Kontaminan di udara, air tanah,
Pelaksanaan hukum yang efektif
  • Deteksi penyalahgunaan zat: obat terlarang, alkohol 
  • Persyaratan bea dan tarif
  • Toxic residu 
  • Asal produk 
  • Forensik Kimia / biologi / biokimia 
  • Keamanan nasional 
Perlindungan konsumen 
  • Komposisi Produk
  • Pelabelan produk yang akurat 
  • Tingkat gizi
  • Pemalsuan 
Keamanan pangan 
  • Tingkat Pencemaran dan residu  
  • Pembatasan impor
Kinerja Ekonomi Nasional 
Perlu ditekankan bahwa di bidang ini, keseimbangan kebutuhan setiap negara mungkin sangat berbeda dari negara lain, tergantung pada spektrum kegiatan ekonomi masing-masing negara. Tidak kurang, kategori kebutuhan yang sama harus dipertimbangkan dan dievaluasi untuk setiap perekonomian.  Yaitu: 
  • Memastikan kualitas ekspor, dan memfasilitasi perdagangan
  • Memenuhi persyaratan pasar untuk komposisi kimia, tingkat maksimum kontaminan dan residu 
  • Mengurangi kebutuhan untuk duplikasi pengukuran pada sumber dan tujuan 
  • Mematuhi Sanitary WTO dan phytosanitary dan mengurangi Hambatan Teknis dalam Perdagangan 
  • Mencegah memberangkatkan kualitas produk yang rendah
Pengawasan mutu barang impor 
  • Memenuhi persyaratan nasional 
  • Memenuhi standar untuk sumber energi (minyak, gas, bahan bakar nabati) 
Efisiensi produksi industri, pengendalian proses yang lebih efektif 
  • Memastikan replikasi kondisi produksi di lokasi yang berbeda dan waktu 
  • Pemantauan komposisi kimia dan spesifikasi produk 
  • Pertemuan/pencapaian spesifikasi produksi yang ditetapkan oleh induk perusahaan asing atau klien 
Dukungan inovasi dan pengembangan industri 
  • Memberikan dasar pengukuran untuk pembangunan yang efektif 
  • Memfasilitasi adopsi teknologi asing 
  • Mencocokkan produk baru dengan spesifikasi asing 
  • Menarik investasi asing melalui penyediaan infrastruktur yang sesuai 
  • Mengembangkan sumber energi baru alternatif (biofuel, hidrogen) 
Untuk sektor ekonomi, sumber informasi yang penting adalah koleksi statistik ekspor nasional - jenis ekspor yang paling penting bagi negara saat ini, yang berkembang pesat dan berpengaruh, yang dijual ke pasar internasional, yang sensitif terhadap kualitas dan melibatkan regulasi yang intensif?
Metode Pengumpulan Informasi tentang Kebutuhan 
Meskipun pos, internet dan telepon harus digunakan untuk survei pengumpulan informasi dengan mudah karena skala besar, metode wawancara face-to-face masih yang paling berharga. Tanggapan luas terhadap didistribusi kuisioner akan memberikan wawasan yang berharga, tetapi penting bahwa pemangku kepentingan utama diidentifikasi dan sedemikian terlibat ndalam proses wawancara. Wawancara tersebut sangat memakan waktu, dan dengan demikian sangat mahal untuk dilakukan, tapi kualitas informasi yang dihasilkan oleh mereka dapat menjadi jauh lebih unggul daripada kuesioner dengan desain terbaik. Selanjutnya mereka membangun kepemilikan proses seperti menjadi orang atau organisasi yang diwawancarai, sehingga memberikan nilai melampaui isi kemurnian informasi. 
Sebuah mekanisme yang berguna untuk digunakan, setelah hasil survei telah dikumpulkan dan dikonsolidasikan, adalah mengadakan sebuah lokakarya umum berdasarkan hasil. Lokakarya ini mungkin melibatkan semua pemangku kepentingan organisasi. Pada lokakarya pandangan para pemangku kepentingan akan berusaha untuk memberikan cek realitas pada hasil dari survey dan tindakan selanjutnya diusulkan.
3. Kemampuan Penilaian 
Setelah gambaran kebutuhan nasional didirikan, evaluasi harus dilakukan terhadap kemampuan perekonomian untuk memenuhi kebutuhan. 
  • Dengan analisa mana dapat diukur? 
  • Dengan matriks mana? 
  • Sampai mana rentang pengukuran? 
  • Untuk apa tingkat ketidakpastian? 
  • Organisasi mana memiliki kemampuan ini? 
  • Berapa banyak terletak kemampuan lembaga metrologi nasional? 
  • Apakah ada lembaga dalam perekonomian yang mungkin menjadi lembaga yang ditunjuk (lihat Kotak pada halaman 15), bertindak sebagai NMI untuk jumlah tertentu, measurands, komposisi matriks dan rentang pengukuran? 
  • Apakah ada ketertelusuran hasil pengukuran untuk acuan nasional baik di dalam negeri maupun di luar negeri? 
  • Jika ada acuan nasional, apakah terkait/tertelusur dengan referensi internasional? 
Contoh menunjukkan kemampuan 
Ketersediaan penelitian dari kemampuan pengujian/proficiency testing (PT) adalah sumber daya berharga untuk proses ini. Skema PT tidak hanya memberitahu kita apa jenis analisis ekonomi sudah diberikan, tetapi juga memberikan beberapa informasi (meskipun untuk dievaluasi sangat kritis) pada seberapa baik sektor tersebut dapat memberikan analisis ini. 
4. Gap Analysis 
Langkah selanjutnya adalah mencoba untuk mencocokkan kemampuan dengan kebutuhan dan menemukan di mana letak kesenjangan dalam hal kebutuhan yang tidak ditangani oleh kemampuan yang ada dalam perekonomian. 
Salah satu cara untuk melakukan ini adalah memiliki responden survei yang mengalokasikan skor pentingnya kebutuhan, katakanlah 1 sampai 10, dan skor pada skala yang sama dengan tingkat kemampuan yang ada. Dengan mengurangkan "kemampuan" nilai dari skor "kebutuhan" satu memperoleh sebuah "gap" nilai, yang merupakan ukuran kasar dari kebutuhan untuk meningkatkan kemampuan di bidang ini. Atas dasar ini bidang dengan nilai tertinggi "gap" harus diberi prioritas tindakan.
5. Prioritas Kebutuhan 
Setelah mengidentifikasi kebutuhan yang saat ini tidak ditangani secara memadai, tahap berikutnya adalah untuk peringkat kebutuhan tersebut urutan penting. Ada berbagai set kriteria yang bisa diterapkan untuk proses tersebut. Beberapa kriteria ini akan berkaitan dengan dampak menangani kebutuhan ini, orang lain kesulitan untuk melakukannya. Daftar potensi kriteria mencakup: 
  • Sesuaikan kebutuhan dengan kebijakan nasional 
  • Persyaratan pada penelusuran dan / atau ketidakpastian pengukuran sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang yang ada dan standar wajib tertulis di negara 
  • Dampak terhadap kesejahteraan rakyat 
  • Dampak terhadap manfaat ekonomi 
  • Penyebaran dampak (terbatas pada beberapa klien?) 
  • Ketersediaan dana 
  • Kesulitan teknis 
  • Lama waktu yang dibutuhkan 
  • Biaya yang terlibat 
  • Kesulitan menyebarluaskan standar yang dihasilkan 
  • Ketersediaan mitra potensial 
  • Layanan pengukuran outsourcing dan produksi bahan referensi bersertifikat (CRMs) kepada pemasok yang ada 
Penting untuk mengenali situasi di mana: 
  1. Pengukuran yang lebih baik dapat membuat perbedaan dan 
  2. Pengukuran yang lebih baik tidak dapat membuat perbedaan 
Ketika kebutuhan telah diidentifikasi, mungkin menjadi bukti bahwa faktor-faktor lain yang lebih signifikan sebagai langkah pertama dari perbaikan infrastruktur pengukuran. Dalam perekonomian di mana pencemaran lingkungan mungkin menjadi masalah utama , misalnya, meningkatkan keakuratan pengukuran polusi lingkungan akan menjadi pertimbangan sekunder untuk mengatasi penyebab pencemaran.
6. Pemilihan Model yang Tepat atau Strategi 
Ada sejumlah cara di mana standar pengukuran dapat dibentuk, dikembangkan dan disebarluaskan dalam perekonomian. Namun, hukum negara dapat dibingkai sedemikian rupa bahwa pilihan model terbatas. Kunci untuk pertimbangan ini adalah peran metrologi (jika ada) yang diberikan kepada NMI oleh hukum perekonomian. Di beberapa negara, NMI memiliki kekuasaan absolut dan tanggung jawab di bidang ini. Ini adalah satu-satunya badan yang secara hukum dapat membangun infrastruktur pengukuran untuk negara. Di negara lain tidak ada peraturan seperti itu tidak ada dan lainnya solusi validitas hukum yang sama dapat dipertimbangkan. 

Apakah atau tidak pembatasan ditempatkan pada negara dalam hal ini dengan hukum-hukumnya, masih akan ada berbagai macam model yang dapat diadopsi untuk menyediakan infrastruktur pengukuran kimia. Mungkin ada dua ekstrem, model terpusat, di mana tugas yang dilakukan benar-benar oleh NMI, dan model terdistribusi di mana tugas didistribusikan benar-benar untuk tubuh pakar eksternal ke NMI, mungkin sejauh bahwa NMI hanya kantor yang mengkoordinasikan program kerja dan saluran pendanaan. Seperti dalam banyak situasi, ada segudang sistem yang akan terletak di suatu tempat antara dua ekstrem. Mari kita membahas beberapa pendekatan yang berbeda. 
Dalam banyak model yang paling sederhana adalah bahwa dari sistem benar-benar terpusat, di mana NMI menghasilkan semua measurement standar, termasuk untuk kimia, memelihara mereka semua dan menyebarkan mereka semua. Kontrol langsung melalui NMI, dan karenanya (biasanya) melalui pemerintah nasional, adalah keuntungan utama dari sistem tersebut. Namun, untuk semua selain ekonomi terbesar, dan mungkin bahkan tidak ada, sistem seperti ini tidak efektif biaya untuk dunia kimia. Hal ini membutuhkan penciptaan kembali di NMI sumber daya yang mungkin sudah ada di bagian lain dari perekonomian luar NMI dalam setidaknya beberapa dari banyak bidang pengukuran kimia. Selain itu, pilihan yang sangat mahal. NMIs Kebanyakan tidak memiliki akses ke bank sumber daya dengan ukuran yang cukup untuk mengatasi semua nya pengukuran kimia perekonomian kebutuhan dengan cara ini. Sistem terpusat juga tidak mungkin dapat mengambil keuntungan dari interaksi yang sangat berharga bahwa banyak spesialis entitas pengukuran kimia (kepada siapa wewenang untuk standar dapat didelegasikan bawah sistem lain) miliki dengan masyarakat pengukuran. Ada yang berbeda keuntungan sistem terpusat, terutama dalam mekanisme kontrol bahwa NMI memiliki sifat alaminya dan bahwa NMI sudah memiliki hubungan, atau mampu untuk mengembangkan, dengan sistem metrologi global. Namun, untuk ekonomi sebagian besar sisanya adalah sangat mendukung pengaturan tidak terpusat. 
Sebuah varian dari model ini muncul di mana NMI memiliki beberapa (terbatas) kemampuan kimia pengukuran tapi aspek yang dicakup oleh organisasi eksternal (s) dan pemerintah memutuskan untuk bersatu ini di bawah payung dari NMI, dengan penciptaan sebuah lembaga baru digabung. Ini adalah proses yang sudah diterapkan di sejumlah negara, terutama di kawasan Asia Pasifik di Jepang dan Australia. 
Sistem ekstrim lainnya adalah satu di mana tanggung jawab untuk pengukuran kimia terletak sepenuhnya dengan organisasi di luar NMI. Jika sistem hukum negara sangat ketat, ini dapat dicapai oleh NMI secara resmi menunjuk organisasi-organisasi yang bertanggung jawab untuk jumlah (lingkup) tertentu dan rentang pengukuran (lihat Kotak pada halaman 15: "Sistem Metrologi Internasional: Mengapa Penting" untuk definisi lembaga yang ditunjuk). Penunjukan ini diperlukan agar organisasi yang terlibat untuk dapat bekerja sama dengan masyarakat global di bawah metrologi Konvensi Meter dan menjadi diakui secara internasional. Jika tidak ada persyaratan tersebut oleh hukum negara, sistem dapat didirikan oleh sejumlah cara lain, termasuk penulisan undang-undang yang mencapai bahwa penunjukan langsung. Keuntungan dari sistem seperti ini adalah bahwa tanggung jawab dan kewenangan tertentu pengukuran standar dalam letak kimia dengan lembaga yang memiliki keahlian teknis untuk melaksanakan tanggungjawabnya dan wewenang dengan potensi efisiensi terbesar. Selain itu mereka biasanya akan memiliki kontak langsung dengan kelompok pengguna untuk layanan spesialis dan dengan demikian akan mampu mencapai tugas penyebaran lebih mudah daripada lembaga yang tidak memiliki hubungan tersebut. Mereka juga akan lebih mungkin untuk mengidentifikasi kebutuhan yang muncul dengan cara lebih cepat.
Kelemahan sebagian besar berhubungan dengan hubungan dengan dunia luar, atau setidaknya bagian dari itu yang secara formal bertanggung jawab untuk metrologi. Ini adalah dunia dari NMI dan jika NMI tidak mengambil peran itu, interaksi dengan kelompok-kelompok seperti puncak metrologi internasional sebagai Komite Konsultatif Jumlah Substance/Consultative Committee for Amount of Substance (CCQM ) dan kelompok kerja menjadi lebih sulit. Juga lebih sulit adalah realisasi dari keuntungan nasional untuk ekonomi negara dari CIPM Mutual Recognition Arrangement (CIPM MRA), karena NMI bertanggung jawab untuk interaksi nasional dengan MRA CIPM. 
Perlu dicatat bahwa, dalam menetapkan ahli lembaga yang ada (umumnya ahli dalam pengujian kimia) untuk melakukan kegiatan kemetrologian, seseorang harus menyadari perlunya pembentukan kegiatan metrologi pada mereka lembaga yang membutuhkan prosedur tambahan dan berbeda, teknik, pengetahuan dan keterampilan kepada mereka dibutuhkan hanya untuk melaksanakan pengujian kimia. 
Bagi kebanyakan perekonomian, sistem yang menawarkan kombinasi dari ekonomi terbesar dan manfaat sosial dengan operasi yang paling efektif dan efisien adalah beberapa versi dari apa yang disebut di sini Model Kemitraan. Dalam model ini, NMI membentuk kemitraan dengan sejumlah organisasi dengan pengukuran spesialis kimia keterampilan di daerah mereka sendiri. NMI memasok keahlian metrologi inti dan hubungan ke eksternal kemetrologian dunia, organisasi mitra memasok keahlian pengukuran teknis inti, hubungan ke stakeholder dalam negeri dan pengguna keahlian tersebut, dan kadang-kadang hungungan ke badan-badan internasional yang puncaknya memiliki peran regulasi atau standardisasi. Pusat kontrol dari sistem tetap dengan NMI, tapi sebagian besar dari tanggung jawab diberikan kepada organisasi mitra. Sebuah diagram yang merepresentasikan bagaimana sistem seperti mungkin beroperasi diberikan pada halaman 17. Dalam "Model Kemitraan" mungkin ada lembaga lainnya yang secara resmi ditunjuk yang NMI dapat berkolaborasi dengannya. Lembaga yang ditunjuk akan, menurut definisi, akan merencanakan untuk menyerahkan atau memiliki klaim CMC sendiri. 
Badan-badan lain yang tidak secara resmi diakui dengan cara ini akan menjadi bagian yang melihat NMI menyediakan layanan berharga dan saran yang diperlukan untuk mempertahankan infrastruktur MiC nasional. Badan-badan lain yang akan bekerja sama dengan NMI, misalnya, ahli dalam sektor tertentu dan menyediakan untuk sektor beberapa atau semua, seperti:
  • Ahli saran teknis dan / atau jasa kepada NMI untuk pembentukan referensi nasional 
  • Jalur penyebaran referensi nasional yang dibentuk oleh NMI 
  • Penelitian, pelatihan atau kemampuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang efektif.
Perhatikan bahwa bahkan dalam model terpusat NMI masih dapat berkolaborasi dengan instansi lain, misalnya, untuk membuat bahan referensi yang kemudian NMI akan mensertifikasi. 
Pendekatan lain untuk memenuhi kebutuhan nasional dengan mengakses kemampuan dari mitra internasional (outsourcing). Hal ini sering solusi yang paling sederhana dalam hal mengurangi baik skala waktu untuk ketersediaan sistem, dan yang langsung biaya. Mungkin mudah untuk mengimpor sistem referensi yang diperlukan (bahan referensi, misalnya) dari luar ekonomi. Namun, ada kelemahan juga terkait, yang paling penting yang mungkin menjadi kurangnya pembentukan keahlian spesialis yang akan menyertai perkembangan domestik seperti standar.
"Sistem Metrologi Internasional: Mengapa penting?" 
Konvensi Meter, awalnya ditandatangani pada tahun 1875, adalah elemen inti dari sistem metrologi ilmiah internasional, dan badan ilmiah tertinggi dalam struktur Konvensi Internasional adalah Komite untuk Berat dan Ukuran, CIPM tersebut. CIPM ini diinformasikan oleh sepuluh  Komite Konsultatif(CCs) pakar ilmiah , yang terdiri dari ahli NMI dari Negara Anggota Konvensi Meter dan pakar yang relevan dari organisasi internasional dan badan-badan lainnya, seperti WHO, WMO, Codex Alimentarius Commission, IFCC, Pharmacopoeia, ISO dan ILAC. Salah satu Komite Konsultatif baru-baru ini dibentuk adalah Komite Konsultatif Jumlah Zat - Metrologi Kimia (CCQM), yang dibuat dalam 1993. 
Pada tahun 1999, kerjasama tingkat global secara signifikan ditingkatkan dengan pembentukan Perjanjian Saling Pengakuan CIPM (MRA CIPM, http://www.bipm.org/en/cipm-mra/), dengan tujuan menyediakan dasar teknis dimana penandatangan mengakui standar nasional satu sama lain pengukuran dan kalibrasi dan sertifikat pengukuran. Pelaksanaan MRA CIPM adalah tanggung jawab Joint Committee of the Regional Metrology Organizations dan BIPM (the JCRB). Aturan, pedoman dan prosedur untuk partisipasi dalam MRA CIPM dikembangkan melalui JCRB untuk dukungan oleh CIPM tersebut (Lihat http://www.bipm.org/en/cipm-mra/documents/). Termasuk pedoman yang berlaku untuk ditunjuk lembaga "(lihat CIPM/2005-07, (http://www.bipm.org/cc/CIPM/Allowed/94/DESIGNINSTITCIPM07.pdf), didefinisikan dalam MRA CIPM sebagai "bertanggung jawab atas standar nasional tertentu dan jasa terkait yang tidak dicakup oleh kegiatan 'tradisional' NMI ". 
Organisasi Metrologi Regional/Regional Metrology Organisations (RMOs) adalah pengelompokan NMIs terutama bekerja sama berdasarkan ikatan geografis, meskipun kriteria lain juga dapat diterapkan. The Asia-Pacific Metrologi Program (APMP; www. apmpweb.org) adalah salah satu dari 5 RMOs utama saat ini beroperasi. Setiap RMO koordinat daerah ilmiah kegiatan melalui komite teknis yang sesuai dengan Komite Permusyawaratan CIPM, seperti APMP ini untuk Panitia Teknis Metrologi Kimia / Technical Committee for Metrology in Chemistry (TCQM).
7. Mendapatkan Komitmen Pemerintah 
Apa pun model yang dipilih, peran pemerintah sebagai pusat pendanaan adalah yang terpenting. Kesulitan utama dari ketiga model terletak pada pengaturan keuangan yang akan dibutuhkan untuk mengimplementasikan sistem. Di sinilah peran pemerintah menjadi penting semua. Pemerintah harus menyediakan sebagian besar pendanaan diperlukan untuk mendukung sistem memadai dan menyediakan insentif yang cukup bagi semua organisasi mitra untuk memainkan peran mereka secara efektif. Selain itu, kebanyakan model akan memerlukan seluruh pendekatan-dari-pemerintah untuk menjadi sukses. Ini akan sulit untuk membujuk sejumlah kementerian pemerintah untuk mendanai sektor mereka sendiri untuk menyediakan sistem metrologi yang memadai. Sebuah infrastruktur metrologi nasional merupakan tanggung jawab pemerintah dan membutuhkan sumber daya keuangan yang disediakan oleh pemerintah. 
Selain itu, komitmen pemerintah harus berlangsung, tidak terbatas pada on-off injeksi modal untuk pembentukan infrastruktur metrologi. Sejumlah penelitian telah menunjukkan bahwa ekonomi menerima manfaat dari pembentukan infrastruktur metrologi yang jauh lebih besar daripada biaya membangun dan pemeliharaan seperti struktur. Penelitian tersebut paling komprehensif adalah dari Institut Nasional Standar dan Teknologi (NIST), Amerika Serikat, yang telah melakukan studi ekonomi dari banyak program mereka (http://www.nist.gov/director/perencanaan/strategicplanning.htm). Sembilan belas NIST penelitian telah dilakukan dan menunjukkan manfaat-untuk-biaya rasio yang bervariasi antara 3 sampai 126, dengan rata-rata 44. Contoh lain yang dikutip dalam Laporan CIPM 2003 ke General Konferensi Berat dan Ukuran / General Conference on Weights and Measures (CGPM) pada Kebutuhan Metrologi untuk Berkembang dalam Perdagangan, Industri dan Masyarakat dan Peran BIPM (1st Kaarls Report) dan update kepada CGPM 2007 di bawah judul yang sama (http://www. bipm.org/utils/en/pdf/Kaarls2007.pdf). 
Selain itu, ada banyak cerita bencana ekonomi yang menunjukkan apa yang dapat terjadi ketika yang sesuai struktur pengukuran belum dimasukkan ke dalam suatu negara dan status ekonomi negara tersebut telah terancam. Salah satu contoh tersebut diberikan di bawah ini. 
Contoh: Antibiotik dalam madu 
Pada tahun 2002, Uni Eropa dilaporkan telah menemukan jejak dari choramphenicol antibiotik dalam madu yang diimpor dari Asia ke Eropa. Sebuah larangan impor dari negara sumber diikuti dan dengan cepat menyebar berlaku untuk produk lain termasuk ayam, udang dan daging kelinci. Insiden disebabkan oleh kegagalan sistem pengukuran negara sumber untuk mendeteksi dan mengukur secara memadai residu seperti sebelum produk diekspor. Total biaya untuk perekonomian negara sumber diestimasi beberapa miliar US $ dan larangan menyebabkan kesulitan yang cukup besar dalam  komunitas pedesaan di negara itu yang bergantung pada hasil produk yang ditujukan untuk ekspor. Hasil malang bisa dihindari jika infrastruktur pengukuran yang memadai nasional telah berada di tempat di negara sumber dan, dari hasil yang dihasilkan oleh sistem itu, situasi telah ditangani sebelum produk mencapai pasar ekspor. (Referensi:. BBC News, Juli 2002) 
Hal ini jelas dalam setiap minat pemerintah nasional untuk berinvestasi dalam infrastruktur metrologi nasional. Tantangan kepada masyarakat metrologi dalam perekonomian masing-masing adalah untuk menunjukkan fakta bahwa tegas kepada pemerintah bahwa tingkat dukungan yang tepat akan disampaikan secara berkelanjutan.
8. Kemampuan Pembangunan

Langkah pertama dalam menciptakan kemampuan yang tepat adalah memutus jenis layanan yang akan disampaikan kepada pengguna. Sebagai contoh, layanan kemampuan pengujian saat ini dan CRMs tersedia bagi negara yang cukup? Apakah ada spesifikasi kebutuhan nasional di mana layanan baru dari jenis ini perlu dikembangkan? Secara khusus rentang pengukuran yang akan dibahas dan tingkat ketidakpastian pengukuran yang dibutuhkan dalam rentang perlu diidentifikasi. Itu juga harus memutuskan apakah ketertelusuran internasional untuk pengukuran yang dilakukan di setiap sektor diperlukan. Di Selain itu, pengembangan kemampuan harus mencakup pertimbangan di awal tahapannya dari penyebaran proses yang akan digunakan untuk memberikan hasil ke mana mereka akan menjadi nilai ekonomi atau sosial.
Secara umum, untuk setiap bidang aplikasi kemampuan akan terdiri dari: 
  • staf yang terlatih
  • set peralatan yang sesuai
  • lingkungan kerja yang sesuai 
Hal ini sangat diinginkan bahwa penciptaan tiga komponen penting terjadi bersamaan. Terlalu banyak perekonomian negara di mana pemerintah telah mengeluarkan sejumlah uang yang besar untuk mengembangkan struktur metrologi, langkah-langkah yang diambil secara seri daripada secara paralel, yang berarti bahwa sistem tidak dapat digunakan sampai benar-benar selesai. Ini berarti bahwa program metrologi cepat kehilangan kredibilitas apabila pemerintah melihat tidak ada nilai/manfaat yang disampaikan  untuk waktu yang lama. Jika proses ini dilakukan secara paralel, aspek yang berbeda dari struktur dapat digunakan lebih cepat dan memberikan pengembalian atas investasi langsung ke ekonomi.
Tidak ada salah satu dari ketiga komponen kemampuan lebih penting daripada yang lain, tetapi memastikan bahwa staf terlatih yang tepat tersedia sangat penting. Hubungan dengan badan-badan pendidikan nasional dapat membantu merekrut staf yang tepat dan staf ini dapat dikembangkan melalui penempatan personil kunci di lembaga yang sudah ahli dalam bidang pengembangan. 
Pilihan peralatan harus didasarkan pada kesesuaian untuk tujuan. Terlalu sering, dengan biaya besar, laboratorium kunci negara berkembang berusaha untuk mereproduksi set peralatan lembaga jauh lebih maju tanpa mempertimbangkan apakah mereka benar-benar sesuai dengan kebutuhan nasional yang telah diidentifikasi sebelumnya. Tidak ada gunanya membayar untuk Rolls-Royce ketika sebuah kendaraan jauh lebih murah akan memberikan hasil yang diinginkan. Seringkali kebutuhan negara, khususnya di bidang kesejahteraan rakyat, bisa paling efisien ditangani oleh relatif set peralatan yang sederhana yang telah dipilih dengan hati-hati untuk memberikan tingkat akurasi yang diperlukan untuk mengimplementasikan kebijakan umum yang baik. 
Kemudian, pertimbangan seperti kemampuan untuk tujuan pembangunan laboratorium sendiri. Tergantung pada jenis pengukuran kimia yang akan dilakukan, pertimbangan aspek harus diberikan seperti AC dan ukuran yang dibutuhkan dari kebersihan kamar laboratorium (kamar bersih). 
9. Penyebaran Pelayanan 
Terakhir, periode paling penting dari semua dimulai - penyebaran produk dari pertemuan baru dibuat untuk pemangku kepentingan nasional. Untuk proses diseminasi, ada sejumlah model berbeda mungkin diadopsi. Mungkin NMI dapat melakukan tugas sepenuhnya dengan sendirinya, mungkin itu bisa mengalihkan tanggung jawab kepada organisasi lain. Namun, proses yang paling mungkin efektif adalah ketika NMI bekerja inpartnership dengan badan-badan lainnya. Untuk memastikan bahwa penyebaran efektif, semua organisasi yang terlibat harus mempunyai hubungan kuat ke komunitas pengguna dan kredibilitas dengan masyarakat itu. Jenis organisasi NMI  menganggap bekerja dengan meliputi badan akreditasi nasional, pusat dan / atau testing laboratories kimia khusus, dll Siapapun pasangan mungkin, diseminasi yang efektif bergantung pada penelusuran yang tepat hasil mereka untuk antar-standar nasional. Sementara mulai memberikan kalibrasi dan layanan nilai tugas, dianjurkan oleh NMIs atau ditunjuk lembaga mereka patokan layanan baru mereka dengan bergabung di regional atau internasional compari-anak. Kinerja yang sukses dalam perbandingan tersebut akan memberikan rasa percaya diri dalam layanan Institut untuk mengakhiri usersand menetapkan dasar untuk klaim ketertelusuran masa depan.
Contoh: Kemitraan untuk memberikan standar forensik
The National Measurement Institute, Australia (NMIA) telah mengembangkan standar nasional untuk konsentrasi tion-etanol dalam air, sebuah standar yang digunakan, antara lain, untuk mengkalibrasi analisa napas bukti mana theresults digunakan untuk menuntut pengemudi mobil di bawah pengaruh alkohol. Untuk menyebarluaskan standar ini untuk thepolice kekuatan seluruh Australia, NMIA telah membentuk kemitraan dengan laboratorium polisi di Victoria, salah satu negara bagian Australia. Laboratorium ini mempersiapkan solusi etanol berair (CRMs), memiliki karakteristik merekaoleh NMIA, dan menyebarluaskan mereka ke jaringan laboratorium kalibrasi nasional, memelihara jaringan pengukuran anintegrated untuk analisis napas. Dengan demikian standar nasional untuk pengukuran isdisseminated efektif untuk pengguna di seluruh negara. Melalui partisipasi dalam NMIA terkait antar-nasional perbandingan, memastikan pengakuan internasional terhadap pengukuran mendasari servicesand ini memberikan kepercayaan kepada semua pemangku kepentingan nasional. Kesimpulan Hal ini penting untuk menyadari bahwa dokumen ini dimaksudkan untuk memandu negara berniat untuk membangun atau memperbaiki infrastruktur MiC - itu tidak dimaksudkan untuk menjadi resep. Setiap negara akan memiliki set sendiri andopportunities tantangan, dan model yang diterapkan dan metode yang dimasukkan ke dalam tempat untuk menyadari bahwa model akan bedifferent dalam setiap kasus. Ini akan sampai kepada otoritas nasional untuk memilih jalan yang mereka adopsi. Catatan bahwa pendekatan yang dibahas dalam Panduan ini dimaksudkan untuk membantu dalam mengidentifikasi faktor-faktor penting yang harus diambil intoaccount dalam membangun sebuah infrastruktur MiC. Proses yang terlibat akan sering berulang dan harus appliedto setiap daerah baru (misalnya, makanan, lingkungan) dari program MiC untuk setiap nation. Jika semua negara memiliki sistem yang efektif dari jenis ini di tempat, perdagangan antar negara akan difasilitasi dan dibuat lebih efektif, dan ekonomi nasional akan dibuat lebih efisien. Jika Panduan ini memainkan peran dalam membantu proses itu, akan melakukan peran yang berguna.
Judul Asli: A Guide to Creating or Improving a National Metrology in Chemistry Infrastructure
Ditulis ulang dalam Bahasa oleh Septianka Dwi Setyo U (BSN) v1
Read more...

Metrologi sebagai Pilar Pendukung dalam Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

0 komentar
Dalam pencapaian sasaran ASEAN Economic Community pada tahun 2015, dimana ASEAN akan menjadi single market dan production base yang memiliki daya saing yang tinggi baik secara regional maupun terintegrasi dalam perekonomian global, kerangka dasar dalam penerapan arus bebas barang (free flow of goods) khususnya dalam bidang Standar dan Kualitas perlu menjadi perhatian yang cukup besar.
Tiga pilar yang menjadi dasar yaitu standar, penilaian kesesuaian, dan metrologi (metrologi legal, metrologi sains, dan metrologi industri) perlu diselaraskan dalam mengembangkan strategi dalam hal mendukung fasilitasi perdagangan (trade facilitation).
Metrologi sebagai bagian dari komponen pendukung standardisasi dan kesesuaian masih belum banyak memberikan dukungan secara penuh. Hal ini selain disebabkan oleh minimnya informasi mengenai peran metrologi dalam proses standardisasi dan penilaian kesesuaian di lingkungan stakeholder, juga disebabkan karena belum terpadunya infrastruktur metrologi itu sendiri. Di beberapa Negara anggota ASEAN, metrologi legal dan metrologi sains/industry masih berjalan sendiri-sendiri sehingga manfaat yang diberikan dalam penyelenggaraan kemetrologian dirasakan belum signifikan. Ketertelusuran dan jaminan kebenaran hasil pengukuran masih menjadi dua hal yang berbeda.
Hal ini tentunya menjadi kendala yang perlu segera dibenahi agar metrologi sebagai salah satu pilar dalam Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dapat mendukung secara nyata khususnya untuk fasilitasi perdagangan.

 Sumber : http://metrologi-djpdn.depdag.go.id/newmetro/
Read more...

Metrologi, Bukan Meteorologi

0 komentar
Metrologi tak semestinya selalu disalahartikan dengan meteorologi yang ilmu cuaca itu. Metrologi juga tak seharusnya tinggal diam dalam laboratorium-laboratorium steril para peneliti tanpa terjamah pemahaman publik. Metrologi adalah hal yang sangat penting.
“Mulai dari kue basah yang bisa awet seminggu sampai produk colokan listrik yang harus pas dengan soketnya, orang sebenarnya tak pernah lepas dari segala bentuk pengukuran,” kata Dede Irawan, Kepala Divisi Metrologi di Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi, dan Metrologi LIPI.
Mengabaikan metrologi bahkan bisa sangat fatal. Dunia penerbangan dan kesehatan adalah dua contohnya yang sangat mudah. Apa jadinya ketika altimeter dalam kabin pesawat tidak akurat 10 persen, misalnya. Pesawat yang seharusnya terbang di ketinggian 30 ribu kaki bisa melayang lebih tinggi atau rendah 3.000 kaki. “Ini berbahaya karena selisih ketinggian yang aman itu hanya sampai 500 kaki,” kata Donny Purnomo, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Akreditasi Laboratorium Kalibrasi di Badan Standardisasi Nasional.
Dede menjelaskan bahwa kualitas itu memiliki banyak aspek. Satu di antaranya bagaimana sebuah alat sesuai dengan spesifikasinya. “Inilah kenapa perlu pengujian-pengujian,” tuturnya.
Sayang, pemahaman akan pentingnya pengujian-pengujian itu terjadi sangat lamban. Korea Selatan, yang memiliki waktu start yang sama dengan Indonesia dalam membangun akreditasi dan standardisasi nasionalnya pada 1975, kini telah melejit sangat jauh. Malaysia dan Thailand, yang hitungannya lebih telat, pun sudah lebih maju.

 sumber: Koran Tempo
Read more...

Daerah Tertib Ukur

0 komentar
Read more...

Pasar Tertib Ukur

0 komentar
Read more...

Statistik UTTP

0 komentar
Read more...

Data Perusahaan Wajib Tera

0 komentar
Read more...

Kalibrasi

0 komentar
Read more...

Tera dan Tera Ulang UTTP Penanganan Khusus

0 komentar
Read more...

Ijin Tipe dan Ijin Tanda Pabrik

0 komentar
Read more...

Peningkatan Pemahaman Metrologi Legal

0 komentar
Read more...

Daerah Tertib Ukur

0 komentar
Read more...

Pasar Tertib Ukur

0 komentar
Read more...

Struktur Organisasi

0 komentar
Read more...

Tugas Pokok dan Fungsi

0 komentar
Read more...

Sejarah

0 komentar
Sejarah
Read more...

Daftar Produk Wajib MKG

0 komentar
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/M-DAG/PER/5/2010xxxxxxxx` tanggal 21 Mei 2010, memberlakuan wajib label berbahasa Indonesia bagi produk yang beredar di Indonesia sebagai langkah meningkatkan perlindungan konsumen. Permendag ini merupakan perbaikan atas Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009.
Produk yang akan diedarkan atau diperdagangkan di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi/keterangan produk dalam label berbahasa Indonesia.
103 Produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah:
  • Elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika (46 produk);
  • Sarana bahan bangunan (8 produk);
  • Keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya) (24 produk); dan,
  • Daftar jenis barang lainnya (25 produk) a.l. kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, serta pakaian jadi.
Aturan ini akan menjamin bahwa konsumen dapat segera memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur atas produk yang dibeli, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan.
Bagi barang impor pencantuman label diberlakukan sejak produk memasuki daerah pabean, sedangkan untuk barang produksi dalam negeri pencantuman label diberlakukan saat barang akan beredar di pasar.
Label sedikitnya harus memuat keterangan/penjelasan: kondisi atau keadaan, kegunaan, kadaluwarsa produk dan identitas pelaku usaha;
Untuk produk yang berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L) harus memuat informasi: simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas.
Jenis Produk yang wajib dicantumkan Label:
  1. Elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika
    1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (VCD, DVD dan VCR Player).
    2. Amplifier.
    3. Amplit theater rumahan (home theater amplifier).
    4. Cakram optik isi.
    5. Cakram optik kosong.
    6. Dispenser (Water Dispenser).
    7. Faksimili (Facsimile).
    8. Frizer rumahan (home freezer).
    9. Kalkulator.
    10. Kamera digital (digital camera), kamera video (video camera).
    11. Kipas angin : Kipas angin berdiri, Kipas angin kotak, Kipas angin dinding, Kipas angin gantung, Kipas angin hisap, Kipas angin Meja.
    12. Lemari es (Refrigerator).
    13. Mesin cuci (Washing Machine).
    14. Mesin pengatur suhu udara (AC).
    15. Mikropon (Microphone).
    16. Monitor komputer.
    17. Organ (Keyboard elektrik).
    18. Mesin pelumat (Blender).
    19. Pemanas air (water heater).
    20. Pemanas nasi (Magic Jar), Penanak nasi (Rice Cooker), Penanak nasi serba guna (Magic com).
    21. Mesin pemanggang (Toaster).
    22. Pencampur (Mixer).
    23. Mesin pencetak (Printer).
    24. Mesin fotokopi (Photo copy).
    25. Mesin multi fungsi.
    26. Pengejus (Juicer).
    27. Pengeras suara: Active speaker, Ceiling speaker, Colum speaker, Horn speaker, Mobile speaker, Multimedia speaker, passive box speaker, Profesional box speaker, Public address speaker.
    28. Pengering (Dryer).
    29. Pengering rambut (Hair dryer).
    30. Penghisap debu (Vacuum cleaner).
    31. Pesawat televisi : Pesawat TV warna, Pesawat TV LCD, Pesawat TV Plasma, Pesawat TV Proyeksi, TV mobil.
    32. Piano elektrik: Piano tegak elektrik, piano besar elektrik.
    33. Pompa air listrik untuk rumah tangga.
    34. Radio cassette/ mini compo.
    35. Tape mobil.
    36. Set top box.
    37. Setrika listrik.
    38. Telepon nirkabel.
    39. Telepon selular (Cellular telephone).
    40. Tidung hisap/Sungkup hisap (Cooker hood).
    41. Tungku/Oven untuk rumah tangga.
    42. Tungku gelombang mikro (Microwave oven).
    43. Tungku pemanggang (Oven toaster).
    44. Komputer Laptop (Termasuk Notebook, Sub Notebook, dan komputer handheld)
    45. Proyektor
    46. Kompor gas.
  2. Sarana Bahan Bangunan
    1. Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS)
    2. Baja Tulangan Beton (BJTB)
    3. Kaca Lembaran
    4. Keramik Saniter
    5. Lembaran Serat Krisotil
    6. Semen
    7. Pengencer (Thinner)
    8. Ubin Keramik
  3. Keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya)
    1. Ban Luar (Roda Mobil & Sepeda Motor)
    2. Baterai/Aki Kendaraan Bermotor
    3. Bantalan (Bearing)
    4. Brake Disc Pad dan Brake Shoe untuk Kendaraan Bermotor
    5. Busi
    6. Cairan Rem
    7. Cermin untuk Kendaraan Bermotor
    8. End Tie Rod untuk Kendaraan Bermotor
    9. Filter
    10. Kaca Pengaman (Wind Shield)
    11. Karburator
    12. Koil Penyalaan untuk Kendaraan Bermotor
    13. Kopling dan Bagiannya
    14. Mur
    15. Pelek
    16. Per (Leaf/Coil) untuk Kendaraan Bermotor
    17. Perangkat Pemberi Tanda Suara pada Kendaraan Bermotor
    18. Peredam Kejut
    19. Teleskopik/Hidraulik
    20. Piston
    21. Radiator Kendaraan Bermotor
    22. Rantai Kendaraan Bermotor
    23. Sabuk (Belt)
    24. Sabuk Pengaman untuk Kendaraan Bermotor
    25. Sistem Lampu dan Bagiannya untuk Kendaraan Bermotor
  4. Daftar jenis barang lainnya (25 produk) a.l. kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, serta pakaian jadi.
    1. Alas Kaki
    2. Barang Jadi Kulit (Jaket, Sarung Tangan, Tas, dan Koper)
    3. Bingkai Kacamata
    4. Deterjen
    5. Formulasi Pestisida/Pemberantas Hama
    6. Jam
    7. Kabel Listrik
    8. Kaos Kaki
    9. Kertas Fotokopi
    10. Korek Api Gas
    11. Korek Api Kayu
    12. KWH Meter
    13. Lampu Swaballast
    14. MCB (Pemutus Sirkit Mini), Sakelar, tusuk kontak dan kotak kontak.
    15. Saklar
    16. Tusuk Kontak dan Kotak Kontak
    17. Mainan Anak
    18. Pakaian Jadi Lelaki dan Anak Lelaki
    19. Pakaian Jadi Wanita dan Anak Wanita
    20. Pakaian Jadi Tekstil Lainnya
    21. Perangkat Makan (Tableware)
    22. Produk Plastik untuk Keperluan Rumah Tangga
    23. Pupuk
    24. Tinta Cetak
    25. Cat
Read more...

Daftar SNI

0 komentar
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan Berlaku secara Nasional.
Sampai saai ini jumlah SNI telah mencapai 7000 judul dan sebanyak 91 (Sembilan puluh satu produk sudah diberlakukan SNI-Wajibnya. SNI-Wajib diberlakukan oleh menteri teknis sesuai dengan lingkup binaannya seperti contoh untuk produk:
  • helm, ban, baja, semen, pupuk, tepung terigu dll. oleh Menteri Perindustrian;
  • kipas angin, saklar, MCB, tusuk kontak dan kotak kontak, perlengkapan kendali lampu, pemutus sirkit arus oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan SNI, produsen paham akan kepastian batas mutu atau kualitas yang diterima pasar, konsumen memperoleh kepastian kualitas dan keamanan produk, sementara publik dilindungi dari segi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungannya.
SPB : Surat Pendaftaran Barang adalah dokumen pendaftaran barang hasil verifikasi kesesuaian mutu yang diterbitkan oleh Pusat Pengawasan Mutu Barang, sebagai lampiran PIB saat pengeluaran barang dari kawasan pabean. Dalam dokumen SPB terdapat Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
NPB : Nomor Pendaftaran Barang diberikan terhadap barang impor yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib guna ketertelusuran penerapan pengawasan mutu barang impor,. NPB digunakan sebagai dasar pengawasan barang beredar (market surveilance).
TANDA SNI
Jenis Prodk yang sudah ditetapkan SNI-Wajib:
DAFTAR KOMODITI SNI WAJIB YANG SUDAH DINOTIFIKASI
NO.
NAMA
NO. SNI
KODE HS
(SESUAI BTBMI 2007)
1
Tepung Terigu
SNI 3751:2009
1101.00.10.00
2
Lampu Swa-Ballast
SNI 04-6504-2001
8539.31.90.90
3
Pupuk Amonium Sulfat/ZA {(NH4)2 SO4}
SNI 02-1760-2005
3102.21.00.00
4
Pupuk Tripel Super Phosphate/TSP {Ca (H2PO4)2}
SNI 02-0086-2005
ex. HS 3103.10.90.00
5
Pupuk Urea
SNI 2801:2010
3102.10.00.00
6
Pupuk Kalium Klorida/Muriate of Potash/MOP
SNI 02-2805-2005
3104.20.00.00
7
Pupuk Super Phosphate-36/SP-36 {Ca (H2PO4)}
SNI 02-3769-2005
ex. HS 3103.10.90.00
8
Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian/Rock Phosphate {Bahan galian}
SNI 02-3776-2005
3103.90.90.00
9
Pupuk NPK Padat
SNI 2803:2010
3105.20.00.00
10
Ban Mobil Penumpang
SNI 06-0098-2002
4011.10.00.00
11
Ban Truk dan Bus
SNI 06-0099-2002
4011.20.10.00
12
Ban Truk Ringan
SNI 06-0100-2002
4011.10.00.00
13
Ban Sepeda Motor
SNI 06-0101-2002
4011.40.00.00
14
Ban Dalam Kendaraan Bermotor (Mobil penumpang, truk ringan, truk dan bus, sepeda motor)
SNI 06-6700-2002
4013.10.11.00
4013.10.21.00
4013.90.20.00
15
Ban yang telah terpasang pada pelek
SNI 06-0098-2002
8708.70.22.00
SNI 06-0100-2002/Amd1:2010
8708.70.29.00
SNI 06-0099-2002/Amd1:2010

SNI 06-0101-2002

16
Saklar
SNI 04-6203.1-2006
8536.50.60.00
17
Tusuk Kontak dan Kotak Kontak
SNI 04-3892.1-2006
8536.69.90.00
18
M C B
SNI 04-6507.1-2006
8536.20.00.00
19
Kipas Angin
SNI 04-6292.2.80-2006
8414.51.00.00
20
Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Keselamatan
SNI 04-6959.1-2003
8504.23.39.00
21
Perlengkapan-Kendali Lampu Bagian 2-3: Persyaratan Khusus Ballas Elektronik Disuplai A.B., untuk Lampu Fluoresen
SNI 04-6959.2.3-2003
8504.23.39.00
22
Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) - Bagian 1 : Umum
SNI 04-6956.1-2003
8536.30.00.00
23
Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) - Bagian 2-1 : Penerapan Persyaratan Umum RCCB yang Berfungsi Tak Tergantung dari Tegangan Saluran
SNI 04-6956.2.1-2005
8536.30.00.00
24
Luminer - Bagian 1 : Persyaratan Umum dan Pengujian
SNI 04-6973.1-2005
8539.90.90.00
25
Luminer - Bagian 2-1 : Persyaratan Khusus - Luminer Magun Kegunaan Umum
SNI 04-6973.2.1-2005
8539.90.90.00
26
Luminer - Bagian 2-2 : Persyaratan Khusus - Luminer Tanam
SNI 04-6973.2.2-2005
8539.90.90.00
27
Luminer - Bagian 2-3 : Persyaratan Khusus - Luminer untuk Pencahayaan Jalan Umum
SNI 04-6973.2.3-2005
8539.90.90.00
28
Luminer - Bagian 2-5 : Persyaratan Khusus - Luminer Lampu Sorot
SNI 04-6973.2.5-2005
8539.90.90.00
29
Semen Portland Putih
SNI 15-0129-2004
2523.21.00.00
30
Semen Portland Pozolan
SNI 15-0302-2004/Amd 1: 2010
2523.29.90.00
31
Semen Portland
SNI 15-2049-2004
2523.29.10.00
32
Semen Portland Campur
SNI 15-3500-2004
2523.29.90.00
33
Semen Masonry
SNI 15-3758-2004
2523.90.00.00
34
Semen Portland Komposit
SNI 15-7064-2004
2523.90.00.00
35
Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor
SNI 15-0048-2005
7007.11.10.00
36
Kaca Pengaman Berlapis Untuk Kendaraan Bermotor
SNI 15-1326-2005
7007.21.10.00
37
Tabung baja LPG
SNI 1452:2011
Ex. HS 7311.00.93.10
7311.00.99.90
Ex. HS 7311.00.94.00
38
Katup tabung baja LPG
SNI 1591:2008
8481.80.21.00
39
Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG
SNI 7369:2008
8481.10.90.00
8481.80.30.00
40
Selang karet kompor gas
SNI 06-7213-2006 dan Amd1 : 2008
4009.31.99.10
4009.32.90.10
41
Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik
SNI 7368:2011
Ex. HS 7321.11.00.00
Ex. HS 7321.81.00.00

42
Baja Tulangan Beton
SNI 07-2052-2002
7214.20.11.00
7214.20.19.00
7214.20.21.00
7214.20.29.00
43
Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang
SNI 07-0065-2002
7214.99.10.10
7214.99.10.90
7214.99.90.10
7214.99.90.90
44
Baja Tulangan Beton Dalam Bentuk Gulungan
SNI 07-0954-2005
7213.10.00.00
7213.10.00.90
7213.91.00.00
7213.99.00.00
45
Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS)
SNI 07-2053-2006
7210.41.10.00
7210.41.20.00
7210.41.90.00
7210.49.10.00
7210.49.20.00
7210.49.90.00
7212.30.10.00



7212.30.20.00
7212.30.90.00
46
Gula Kristal Rafinasi
SNI 3140.2-2011
1701.99.11.00
1701.99.19.00
47
Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
SNI 1811:2007
6506.10.10.00
48
Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P)
SNI 07-0601-2006
7208.25.10.00
7208.25.90.00
7208.26.00.00
7208.27.00.00
7208.36.00.00
7208.37.00.00
7208.38.00.00
7208.39.00.00
7208.51.00.00
7208.52.00.00
7208.53.00.00
7208.54.00.00
7208.90.00.00
7211.13.10.00
7211.13.90.00
7211.14.10.00
7211.14.90.00
7211.19.10.00
7211.19.90.00
7208.25.10.00
49
Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Alumunium - Seng (Bj.As)
SNI 4096:2007
7210.61.10.00
7210.61.90.00
7210.70.10.00
7210.70.90.00
7212.50.10.10
7212.50.20.10
50
Baterai Primer - Bagian 1 : Umum
SNI 04-2051.1-2004
8506.10.10.00
51
Baterai Primer - Bagian 2 : Spesifikasi Fisik dan Listrik
SNI 04-2051.2-2004
8506.10.90.00
8506.50.00.00
8506.80.10.00
8606.80.20.00
52
Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Karet Sistim Cetak Vulkanisasi
SNI 0111:2009
6403.40.00.00
53
Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sistem Goodyear Welt, Mutu dan Cara Uji
SNI 7037:2009
6403.40.00.00
54
Sepatu Pengaman dari Kulit dengan Sol Poliuretan dan Termoplastik Poliuteran Sistem Cetak Injeksi
SNI 7079:2009
6403.40.00.00
55
Kakao bubuk
SNI 3747:2009
1805.00.00.00
56
Produk Melamine Perlengkapan Makanan dan Minuman
SNI 7322:2008
3924.10.00.10
57
Air mineral dan air demineral (AMDK)
SNI 01-3553-2006
2201.10.00.00
2201.90.90.00
58
Kaca Lembaran
SNI 15-0047-2005
7003.12.20.00
7003.12.90.00
7003.19.90.00
7004.20.90.00
7004.90.90.00
7005.10.90.00
7005.21.90.00
7005.29.90.00
7006.00.90.00
59
Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3: Kabel nirselubung untuk perkawatan magun
SNI 04-6629.3-2006
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.19.90.00
60
Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4: Kabel berselubung untuk perkawatan magun
SNI 04-6629.4-2006
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.19.90.00
61
Kabel berinsulasi PVC dengan tegangan pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5: Kabel fleksibel (kabel sanur)
SNI 04-6629.5-2006
8544.11.00.20
8544.11.00.30
62
Kabel dengan daya insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) - Bagian 1: Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um = 3,6 kV)
SNI IEC 60502-1:2009
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.11.00.90
8544.60.10.00
63
Kabel dengan daya insulasi ekstrusi dan lengkapannya untuk tegangan pengenal dari 1 kV (Um = 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV) - Bagian 2: Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um = 36 kV)
SNI IEC 60502-2:2009
8544.11.00.20
8544.11.00.30
8544.11.00.90
8544.60.10.00
64
Keselamatan Korek Api Gas
SNI 19-7120-2005
9613.10.10.00
9613.10.90.00
9613.20.10.00
9613.20.90.00
9613.80.20.00
9613.80.30.00
9613.80.90.00
65
Plastik - Tangki air silinder vertikal - Polietilena (PE)
SNI 7276:2008
3925.10.00.00
66
Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya - Keselamatan - Bagian 2-41: Persyaratan khusus untuk pompa
SNI 04-6292.2.41-2003
Ex HS 8413.70.41.10
Ex HS 8413.70.91.00
Ex HS 8413.81.11.10
67
Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya - Keselamatan - Bagian 2-3: Persyaratan khusus untuk setrika listrik
SNI 04-6292.2.3-2003
8516.40.90.00
68
Peralatan audio, video dan elektronika sejenis - Persyaratan keselamatan
SNI 04-6253-2003
8528.72.91.00
69
Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D)
SNI 07-3567-2006
7209.15.00.00
7209.16.00.10
7209.16.00.90
7209.17.00.10
7209.17.00.90
7209.18.20.00
7209.18.90.00
7209.25.00.00
7209.26.00.10
7209.26.00.90
7209.27.00.10
7209.27.00.90
7209.28.10.00
7209.28.90.00
7209.90.90.00
7211.23.20.00
7211.23.30.00
7211.23.90.10
7211.23.90.90
7211.29.20.00
7211.29.30.00
7211.29.90.00
7211.90.10.00
7211.90.30.00
7211.90.90.00
70
Spesifikasi Meter Air Minum
SNI 2547:2008
9028.20.10.00
71
Pelek Kendaraan Bermotor Katagori M, N, dan O
SNI 1896:2008
8708.70.12.00
8708.70.13.00
8708.70.14.00
8708.70.19.00
72
Pelek Kendaraan Bermotor Katagori L
SNI 4658:2008
8714.19.00.40
8714.19.00.90
73
Sepeda Roda Dua
SNI 1049:2008
8712.00.30.00
8712.00.90.00
74
Baja Profil Siku sama kaki
SNI 07-2054-2006
7216.21.00.00
7216.40.00.00
75
Baja Profil I-Beam
SNI 07-0329-2005
7216.10.00.00
7216.32.00.00
76
Baja Profil kanal U
SNI 07-0052-2006
7216.10.00.00
7216.31.00.00
77
Baja Profil WF
SNI 07-7178-2006
7216.10.00.00
7216.33.00.00
78
Baja Profil H
SNI 07-2610-1992
7216.10.00.00
7216.33.00.00
79
Tujuh Kawat Baja Tanpa Lapisan Dipilin untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Stand/KBjP-P7)
SNI 1154:2011
7312.10.91.10
80
Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP)
SNI 1155:2011
7217.10.31.10
81
Kawat Baja Kuens (quench) Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Bar/KBjP-Q)
SNI 7701:2011
ex HS 7229.20.00.00
ex HS 7227.90.90.90
82
Tali Kawat Baja
SNI 0076:2008
7312.10.10.00
7312.10.90.00
7312.90.00.00
83
Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi
SNI 0727:2008
7312.10.10.00
7312.10.90.00
7312.90.00.00
84
Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam
SNI 0139:2008
7307.11.00.00
7307.19.00.00
7307.91.00.00
7307.92.00.00
7307.99.00.00
85
Keramik Berglasir-tableware alat makanan dan minuman
SNI 7275:2008
ex 6911.10.00.00
ex 6912.00.00.00
86
Kloset Duduk
SNI 03-0797-2006
ex 6910.10.00.00
87
Ubin Keramik
SNI ISO 13006:2010
ex 6907.10.10.00
ex 6907.10.90.00
ex 6907.90.10.00
ex 6907.90.90.00
ex 6908.10.10.00
ex 6908.10.90.00
ex 6908.90.11.00
ex 6908.90.19.00
ex 6908.90.91.00
ex 6908.90.99.00
88
Air mineral alami (AMDK)
SNI 01-6242-2000
2201.10.00.10
89
Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katub Tabung LPG
SNI 7655:2010
4016.93.90.00
90
Pakaian Bayi (Persyaratan Zat WarnaAzo dan Kadar Formaldehida)
SNI 7617:2010
6111.20.00.00
6111.30.00.00
6111.90.00.00
6209.20.30.00
6209.20.90.10
6209.20.90.90
6209.30.10.00
6209.30.30.00
6209.30.40.00
6209.30.90.00
6209.90.00.00
9619.00.91.10
9619.00.91.90
9619.00.99.10
9619.00.99.90
91
Konverter kit dan tabung untuk kendaraan bermotor dengan bahan bakar Compressed Natural Gas (CNG)
SNI ISO 7407:2009

SNI ISO 15500-5:2009
ex.7311.00.94.00
ex.7311.00.22.00
ex.3923.30.20.00
ex.7613.00.00.00
ex.8413.30.21.00
8537.10.11.00
Provided by Ditstand Kemendag as of 18 Desember 2012


Contoh pencatuman SNI-Wajib pada Helm:
Pemerintah telah menerapkan peraturan Helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 1 April 2010. Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm ber-SNI akan didenda hingga Rp 250 ribu. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada bulan April 2010 melansir beberapa Helm yang telah sesuai SNI. Helm-helm itu adalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet.
Helm-helm itu diproduksi dan diimpor oleh PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, serta CV Triona Multi Industri. Sedangkan Helm-helm bermerk terkenal yang belum sesuai standar antara lain Nolan, Arai, AGV, Shoei, Shark, dan KBC.

Read more...