Pages

Banner 468 x 60px

 

Jumat, 12 April 2013

PANDANGAN UMUM FRAKSI PAN-PKS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO Terhadap RANCANGAN PERATURAN DAERAH Tentang PELAYANAN DAN RESTRIBUSI TERA / TERA ULANG KABUPATEN SIDOARJO

0 komentar
H. Adhy Samsetyo, SH.
Yang terhormat;
  • Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo;
  • Sdr. Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan;
Yang Kami Hormati;
  • Sdr. Para Anggota Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo;
  • Sdr. Para Komandan / Kepala Kesatuan TNI – Polri;
  • Sdr. Para Pejabat Dilingkungan Pemkab Sidoarjo serta Camat Se Kabupaten Sidoarjo;
  • Sdr. Para Pimpinan Partai Politik, Wartawan, Para Pimpinan Ormas, Organisasi Wanita, LSM serta Undangan yang berbahagia.
Alhamdulillah, Segala puji syukur kita panjatkan keharidat Allah Azza wa Jalla, yang telah melimpahkan begitu banyak rahmat dan nikmat kepada kita sekalian, sehingga pada kesempatan ini, Kamis tanggal 28 Maret 2013. kita dapat berkumpul di tempat ini dalam acara Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Pelayanan dan Restribusi Tera / Tera Ulang. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, dan tentunya bagi kita yang beragama Islam berharap semoga kita termasuk di dalamnya. Amin..
Dalam kesempatan ini pula Fraksi kami mengucapkan terima kasih kepada saudara pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan waktu kepada Fraksi PAN-PKS untuk menyampaikan Pemandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Restribusi Tera / Tera Ulang, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada saudara Bupati yang berkenan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda ini pada Rapat Paripurna ke-1 yang lalu.
Rapat Dewan yang terhormat,
        Sumber kekayaan Pemerintah Daerah yang paling dominan saat ini dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dari pajak dan retribusi. Kedua sumber yang dominan tersebut obyeknya adalah masyarakat, oleh karena itu pendapatan yang berasal dari kedua sumber tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat secara tidak langsung yaitu dalam bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Artinya semakin tinggi jumlah PAD, maka seharusnya semakin berkualitas pelayanan dan perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakatnya. Sehingga pajak dan retribusi benar-benar akan menjadi alat bagi pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan sebagai alat untuk melakukan distribusi pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat.
Retribusi bagi Pemerintah Daerah selain sebagai sumber pendapatan asli daerah juga merupakan alat bagi pemerintah untuk melakukan regulasi dan kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Retribusi sebagai sumber pendapatan pemerintah karena merupakan iuran wajib yang harus diberikan kepada pemerintah karena masyarakat telah menggunakan jasa layanan yang diberikan oleh pemerintah. Sedangkan retribusi sebagai alat regulasi dan kebijakan merupakan salah satu alat yang dapat digunakan pemerintah untuk mendesain pola perilaku dan budaya masyarakat sesuai dengan tujuan besar pembangunan daerah yang ingin dicapai.
Berdasarkan filosofi diatas maka Fraksi PAN-PKS memandang bahwa peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang keberadaannya didasarkan pada Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Dan  secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal serta Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 Tentang UTTP yang wajib di Tera/tera Ulang. Harus disusun bukan semata-mata untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo semata, tetapi juga harus didesain sebagai alat bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, serta alat regulasi dan kebijakan bagi pemerintah Kabupaten Sidoarjo, untuk mencapai tujuan dan rencana pembangunan Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh saudara Bupati Sidoarjo.
Rapat Dewan yang terhormat,
Aspek legal lain yang mendukung akan pelayanan dan retribusi tera/tera ulang bagi pemerintah kabupaten/kota juga telah diatur dan diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/ tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) kepada orang pribadi dan/ atau badan. Pemerintah Propinsi Jawa Timur juga telah menetapkan peraturan yang terkait dengan tera/tera ulang dalam  Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang Dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Berkenaan dengan Raperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Fraksi PAN-PKS mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang karena hal ini menunjukkan komitmen dari Bupati Sidoarjo untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Dimana Tera/tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) merupakan kebutuhan mutlak dalam bidang industry, perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, bahkan juga pendidikan. Jika kita simak dari naskah akademik yang disampaikan oleh Bupati Sidoarjo dalam lampiran Raperda ini maka filosofi dasar tera/tera ulang adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, meningkatkan kelancaran perdagangan, dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Maka dengan adanya peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan, pelayanan, dan kondisi persaingan usaha yang sehat dan kompetitif di Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan kajian akademis dan studi banding serta survey, ada beberapa faktor yang memperkuat kebutuhan akan peraturan daerah retribusi pelayanan tera/tera ulang:
  1. Jumlah industri di wilayah Kabupaten Sidoarjo lebih dari 6.000 industri
  2. Bagi hasil retribusi tera/tera ulang dari propinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hanya sekitar Rp. 300.000.000. (Tiga Ratus Juta Rupiah) jumlah ini diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan potensinya.
  3. Banyaknya Pasar Tradisional dan Modern, Rumah Sakit, SPBU, dan SPPBE yang saat ini bermunculan.
Rapat Dewan yang terhormat,
Fraksi kami menilai, bahwa secara tidak langsung Raperda ini mestinya akan dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif di Kabupaten Sidoarjo. Namun demikian, isi Raperda ini lebih banyak mengatur tentang sanksi kepada masyarakat yang menjadi obyek dari raperda ini. Sedangkan mekanisme pengawasan terhadap pemungutan, serta pengawasan petugas pelaksana pemungut dan pentera, tidak diatur secara jelas. Sanksi kepada masyarakat memang penting untuk memaksa masyarakat mentaati peraturan, tetapi pengawasan dan sanksi kepada pemungut dan pentera juga hal yang tidak bisa diabaikan demi menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan retribusi oleh petugas pemungut, dan menegakkan rasa keadilan dalam masyarakat jika terjadi kecurangan dan kelalaian yang dilakukan oleh petugas pentera. Mekanisme pengawasan dan sanksi kepada petugas pemungut retribusi dan pentera diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan dilaksanakan secara adil dan transparan. Dengan demikian perlu ada aturan reward and punishment bagi petugas pelaksana. Dalam Raperda ini Fraksi kami melihat hanya dibahas insentif bagi petugas saja, sedangkan punishment atau sanksi belum diatur. Mohon tanggapan Saudara Bupati…!
Berikutnya Fraksi PAN-PKS berpandangan perlu adanya penjelasan tentang rasionalisasi atau dasar-dasar penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi tera/tera ulang yang dilampirkan dalam raperda ini. Karena dalam naskah akademik yang dilampirkan dalam raperda ini tidak ada kajian yang dapat dijadikan landasan dasar penetapan struktur dan tarif. Kajian penetapan struktur dan besarnya tarif tera/tera ulang menjadi sangat penting untuk kita cermati guna menilai sejauh mana tarif tersebut tidak membebani masyarakat. Pemerintah sebagai regulator dan pelayan masyarakat seharusnya lebih mengutamakan pelayanan dari pada keuntungan semata, sehingga tarif tera/tera ulang tidak boleh mengandung unsur profit margin. Tarif yang dikenakan seharusnya berdasarkan atas biaya yang nyata-nyata dikeluarkan (real cost) oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut. Sifat retribusi, sekali lagi, adalah bukan aktivitas yang mencari keuntungan tetapi lebih pada penggantian biaya atas pelayanan yang dilakukan. Mohon penjelasan Saudara Bupati…!
Rapat Dewan yang terhormat,
Demikian Pandangan Umum Fraksi PAN-PKS DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Restribusi Tera / Tera Ulang. Terima kasih atas atensi peserta sidang yang terhormat ini, dan apabila terdapat hal yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Nasrun minnallah wafathun qariib.
Wassalamu’alaikum wr.wb.

Sidoarjo, 28 Maret 2013
Fraksi PAN-PKS
DPRD Kabupaten Sidoarjo
                  Ketua,                                                                         Juru Bicara,



Emir Firdaus, ST., MM.                                                               H. Adhy Samsetyo, SH.
 
 Oleh Humas DPRD Sidoarjo tgl. Mar 28, 2013

0 komentar:

Posting Komentar