Yang terhormat;
- Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo;
- Sdr. Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan;
Yang Kami Hormati;
- Sdr. Para Anggota Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo;
- Sdr. Para Komandan / Kepala Kesatuan TNI – Polri;
- Sdr. Para Pejabat Dilingkungan Pemkab Sidoarjo serta Camat Se Kabupaten Sidoarjo;
- Sdr. Para Pimpinan Partai Politik, Wartawan, Para Pimpinan Ormas, Organisasi Wanita, LSM serta Undangan yang berbahagia.
Alhamdulillah, Segala puji syukur kita panjatkan keharidat Allah Azza wa Jalla,
yang telah melimpahkan begitu banyak rahmat dan nikmat kepada kita
sekalian, sehingga pada kesempatan ini, Kamis tanggal 28 Maret 2013.
kita dapat berkumpul di tempat ini dalam acara Rapat Paripurna dengan
agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo
terhadap Raperda Pelayanan dan Restribusi Tera / Tera Ulang. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita
Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia
mengikuti sunnahnya, dan tentunya bagi kita yang beragama Islam berharap
semoga kita termasuk di dalamnya. Amin..
Dalam kesempatan ini pula Fraksi kami
mengucapkan terima kasih kepada saudara pimpinan Rapat yang telah
memberikan kesempatan waktu kepada Fraksi PAN-PKS untuk menyampaikan
Pemandangan Umum atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Restribusi Tera / Tera Ulang,
ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada saudara Bupati yang
berkenan menyampaikan Nota Penjelasan Raperda ini pada Rapat Paripurna
ke-1 yang lalu.
Rapat Dewan yang terhormat,
Sumber kekayaan Pemerintah
Daerah yang paling dominan saat ini dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah
(PAD) adalah dari pajak dan retribusi. Kedua sumber yang dominan
tersebut obyeknya adalah masyarakat, oleh karena itu pendapatan yang
berasal dari kedua sumber tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat
secara tidak langsung yaitu dalam bentuk pelayanan dan perlindungan
kepada masyarakat. Artinya semakin tinggi jumlah PAD, maka seharusnya
semakin berkualitas pelayanan dan perlindungan yang dilakukan pemerintah
kepada masyarakatnya. Sehingga pajak dan retribusi benar-benar akan
menjadi alat bagi pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat
dalam pembangunan, dan sebagai alat untuk melakukan distribusi
pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat.
Retribusi bagi Pemerintah Daerah selain
sebagai sumber pendapatan asli daerah juga merupakan alat bagi
pemerintah untuk melakukan regulasi dan kebijakan dalam peningkatan
kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Retribusi sebagai
sumber pendapatan pemerintah karena merupakan iuran wajib yang harus
diberikan kepada pemerintah karena masyarakat telah menggunakan jasa
layanan yang diberikan oleh pemerintah. Sedangkan retribusi sebagai alat
regulasi dan kebijakan merupakan salah satu alat yang dapat digunakan
pemerintah untuk mendesain pola perilaku dan budaya masyarakat sesuai
dengan tujuan besar pembangunan daerah yang ingin dicapai.
Berdasarkan filosofi diatas maka Fraksi
PAN-PKS memandang bahwa peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang, yang keberadaannya didasarkan pada Undang-undang nomor 2
tahun 1981 tentang metrologi legal. Dan secara teknis diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit
Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal serta Permendag Nomor
08/M-DAG/PER/3/2010 Tentang UTTP yang wajib di Tera/tera Ulang. Harus
disusun bukan semata-mata untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)
Kabupaten Sidoarjo semata, tetapi juga harus didesain sebagai alat bagi
pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan
perlindungan kepada masyarakat, serta alat regulasi dan kebijakan bagi
pemerintah Kabupaten Sidoarjo, untuk mencapai tujuan dan rencana
pembangunan Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan visi dan misi yang telah
ditetapkan oleh saudara Bupati Sidoarjo.
Rapat Dewan yang terhormat,
Aspek legal lain yang mendukung akan
pelayanan dan retribusi tera/tera ulang bagi pemerintah kabupaten/kota
juga telah diatur dan diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan Pasal
110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah
pada saat memberikan pelayanan tera/ tera ulang alat ukur, takar,
timbang dan perlengkapan (UTTP) serta barang dalam keadaan terbungkus
(BDKT) kepada orang pribadi dan/ atau badan. Pemerintah Propinsi Jawa
Timur juga telah menetapkan peraturan yang terkait dengan tera/tera
ulang dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2002
Tentang Retribusi Biaya Tera/Tera Ulang Dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur,
Takar, Timbang Dan Perlengkapannya Serta Pengujian Barang Dalam Keadaan
Terbungkus.
Berkenaan dengan Raperda Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang, Fraksi PAN-PKS mengapresiasi langkah yang
dilakukan oleh Bupati Sidoarjo dengan mengusulkan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang karena hal
ini menunjukkan komitmen dari Bupati Sidoarjo untuk meningkatkan
pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Dimana
Tera/tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya
(UTTP) merupakan kebutuhan mutlak dalam bidang industry, perdagangan,
pertanian, peternakan, perikanan, bahkan juga pendidikan. Jika kita
simak dari naskah akademik yang disampaikan oleh Bupati Sidoarjo dalam
lampiran Raperda ini maka filosofi dasar tera/tera ulang adalah untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen, meningkatkan kelancaran
perdagangan, dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Maka dengan
adanya peraturan daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang akan
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memperoleh
perlindungan, pelayanan, dan kondisi persaingan usaha yang sehat dan
kompetitif di Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan kajian akademis dan studi
banding serta survey, ada beberapa faktor yang memperkuat kebutuhan akan
peraturan daerah retribusi pelayanan tera/tera ulang:
- Jumlah industri di wilayah Kabupaten Sidoarjo lebih dari 6.000 industri
- Bagi hasil retribusi tera/tera ulang dari propinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hanya sekitar Rp. 300.000.000. (Tiga Ratus Juta Rupiah) jumlah ini diperkirakan jauh lebih kecil dibandingkan potensinya.
- Banyaknya Pasar Tradisional dan Modern, Rumah Sakit, SPBU, dan SPPBE yang saat ini bermunculan.
Rapat Dewan yang terhormat,
Fraksi kami menilai, bahwa secara tidak
langsung Raperda ini mestinya akan dapat meningkatkan perlindungan
kepada konsumen dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan
kompetitif di Kabupaten Sidoarjo. Namun demikian, isi Raperda ini lebih
banyak mengatur tentang sanksi kepada masyarakat yang menjadi obyek dari
raperda ini. Sedangkan mekanisme pengawasan terhadap pemungutan, serta
pengawasan petugas pelaksana pemungut dan pentera, tidak diatur secara
jelas. Sanksi kepada masyarakat memang penting untuk memaksa masyarakat
mentaati peraturan, tetapi pengawasan dan sanksi kepada pemungut dan
pentera juga hal yang tidak bisa diabaikan demi menciptakan kepercayaan
masyarakat terhadap pengelolaan keuangan retribusi oleh petugas
pemungut, dan menegakkan rasa keadilan dalam masyarakat jika terjadi
kecurangan dan kelalaian yang dilakukan oleh petugas pentera. Mekanisme
pengawasan dan sanksi kepada petugas pemungut retribusi dan pentera
diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan dilaksanakan secara adil dan
transparan. Dengan demikian perlu ada aturan reward and punishment
bagi petugas pelaksana. Dalam Raperda ini Fraksi kami melihat hanya
dibahas insentif bagi petugas saja, sedangkan punishment atau sanksi
belum diatur. Mohon tanggapan Saudara Bupati…!
Berikutnya Fraksi PAN-PKS berpandangan
perlu adanya penjelasan tentang rasionalisasi atau dasar-dasar penetapan
struktur dan besarnya tarif retribusi tera/tera ulang yang dilampirkan
dalam raperda ini. Karena dalam naskah akademik yang dilampirkan dalam
raperda ini tidak ada kajian yang dapat dijadikan landasan dasar
penetapan struktur dan tarif. Kajian penetapan struktur dan besarnya
tarif tera/tera ulang menjadi sangat penting untuk kita cermati guna
menilai sejauh mana tarif tersebut tidak membebani masyarakat.
Pemerintah sebagai regulator dan pelayan masyarakat seharusnya lebih
mengutamakan pelayanan dari pada keuntungan semata, sehingga tarif
tera/tera ulang tidak boleh mengandung unsur profit margin. Tarif yang
dikenakan seharusnya berdasarkan atas biaya yang nyata-nyata dikeluarkan
(real cost) oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan tersebut. Sifat
retribusi, sekali lagi, adalah bukan aktivitas yang mencari keuntungan
tetapi lebih pada penggantian biaya atas pelayanan yang dilakukan. Mohon
penjelasan Saudara Bupati…!
Rapat Dewan yang terhormat,
Demikian Pandangan Umum Fraksi PAN-PKS DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan dan Restribusi Tera / Tera Ulang.
Terima kasih atas atensi peserta sidang yang terhormat ini, dan apabila
terdapat hal yang kurang berkenan kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Nasrun minnallah wafathun qariib.Wassalamu’alaikum wr.wb.
Sidoarjo, 28 Maret 2013
Fraksi PAN-PKS
DPRD Kabupaten Sidoarjo
Ketua, Juru Bicara,Emir Firdaus, ST., MM. H. Adhy Samsetyo, SH.
Oleh tgl. Mar 28, 2013
0 komentar:
Posting Komentar