Pages

Banner 468 x 60px

 

Sabtu, 06 April 2013

Memilih Barang Elektronika Rumah Tangga

0 komentar
Apa yang dimaksud dengan produk telematika ?
Adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.
Apa yang dimaksud dengan produk elektronika ?
Adalah produk-produk elektronika konsumsi yang dipergunakan di dalam kehidupan rumah tangga.
Setiap produk telematika dan elektronika baik yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor yang diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi dalam bahasa Indonesia.
Petunjuk penggunaan (manual) adalah buku, lembaran atau bentuk lainnya yang berisi petunjuk atau cara menggunakan (dalam bahasa Indonesia) produk telematika dan elektronika. Petunjuk penggunaan harus memuat : nama dan alamat produsen/importir, merk, jenis, tipe dan model produk, cara penggunaan sesuai produk, dan petunjuk pemeliharaan.
Kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual produk telematika dan elektronika.
Kartu jaminan/garansi purna jual harus memuat informasi sekurang-kurangnya:
  • Masa garansi;
  • Biaya perbaikan gratis selama masa garansi yang diperjanjikan
  • Pemberian pelayanan purna jual berupa jaminan ketersediaan suku cadang dalam masa garansi dan pasca garansi;
  • Nama dan alamat pusat pelayanan purna jual (service centre);
  • Nama dan alamat tempat usaha produsen (perusahaan/pabrik) untuk produk dalam negeri dan
  • Nama dan alamat tempat usaha importir untuk produk impor.
Lingkup layanan purna jual terkait dengan:
  • Jaminan mutu, daya tahan dan kehandalan operasional yang didalamnya termasuk pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian produk atau komponennya tidak berfungsi baik selama garansi maupun setelah garansi;
  • Penyediaan dokumen sebagai informasi kepada konsumen yang mencakup dan tidak terbatas pada identitas dan spesifikasi produk, prosedur, buku petunjuk, leaflet, brosur, skema/diagram/gambar atau media pendukung lainnya yang menggunakan bahasa Indonesia dan mudah dimengerti;
  • Ketersediaan pusat pelayanan purna jual (service center);
  • Ketersediaan suku cadang didalam lingkup pelayanan purna jual tersebut terkandung hak-hak konsumen, kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Jenis Produk Telematika dan Elektronika yang wajib dilengkapi petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual adalah:
  1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (VCD, DVD dan VCR Player).
  2. Amplifier.
  3. Amplifier theater rumahan (home theater amplifier).
  4. Cakram optik isi.
  5. Cakram optik kosong.
  6. Dispenser (Water Dispenser).
  7. Faksimili (Facsimile).
  8. Frizer rumahan (home freezer).
  9. Kalkulator.
  10. Kamera digital (digital camera), kamera video (video camera).
  11. Kamera perekam(camcorder).
  12. Kipas angin : Kipas angin berdiri, Kipas angin kotak, Kipas angin dinding, Kipas angin gantung, Kipas angin hisap, Kipas angin Meja.
  13. Lemari es (Refrigerator).
  14. Mesin cuci (Washing Machine).
  15. Mesin pengatur suhu udara (AC).
  16. Mikropon (Microphone).
  17. Monitor komputer.
  18. Organ (Keyboard elektrik).
  19. Mesin pelumat (Blender).
  20. Pemanas air (water heater).
  21. Pemanas nasi (Magic Jar), Penanak nasi (Rice Cooker), Penanak nasi serba guna (Magic com).
  22. Mesin pemanggang (Toaster).
  23. Pencampur (Mixer).
  24. Mesin pencetak (Printer).
  25. Mesin fotokopi (Photo copy).
  26. Mesin multi fungsi.
  27. Pengejus (Juicer).
  28. Pengeras suara: Active speaker, Ceiling speaker, Colum speaker, Horn speaker, Mobile speaker, Multimedia speaker, passive box speaker, Profesional box speaker, Public address speaker.
  29. Pengering (Dryer).
  30. Pengering rambut (Hair dryer).
  31. Penghisap debu (Vacuum cleaner).
  32. Pesawat televisi: Pesawat TV warna, Pesawat TV LCD, Pesawat TV Plasma, Pesawat TV Proyeksi, TV mobil.
  33. Piano elektrik: Piano tegak elektrik, piano besar elektrik.
  34. Pompa air listrik untuk rumah tangga.
  35. Radio cassette/ mini compo.
  36. Tape mobil.
  37. Set top box.
  38. Setrika listrik.
  39. Telepon nirkabel.
  40. Telepon selular (Cellular telephone).
  41. Tidung hisap/Sungkup hisap (Cooker hood).
  42. Tungku/Oven untuk rumah tangga.
  43. Tungku gelombang mikro (Microwave oven).
  44. Tungku pemanggang (Oven toaster).
  45. Kompor gas.

0 komentar:

Posting Komentar